Kamis, 05 Maret 2009

Langkah Pertama Buatlah desain Headernya dengan Program pengolah gambar (Corel atau Photosop) dengan ukuran 847px X 240px. Simpan dalam format JPG atau GIF.

Let's Edit !!!
*) Cara Pertama :

1. Sign in di Blogger

2. Klik menu Layout

3. Klik menu Edit HTML

4. Klik tulisan Download Template Lengkap, silahkan save dulu template Anda untuk backup

5. Klik kotak kecil di samping tulisan Expand Template Widget

6. Tunggu beberapa saat sampai proses selesai

7. cari kode berikut pada template Anda :

b:section class="'header'" id="'header'" maxwidgets="'1'"

pada kode maxwidgets='1'. Rubah angka 1 menjadi angka 2, sehingga kodenya menjadi

seperti ini :

b:section class="'header'" id="'header'" maxwidgets="'2'"

8. Klik tombol SIMPAN TEMPLATE

Kemudian ................????????????????

1. Klik menu Elemen Halaman

2. KLik tulisan Edit yang ada pada elemen Header

3. Tunggu beberapa saat

4. Pilih radio button yang ada di samping tulisan dari komputer Anda

5. Klik tombol Browse...

6. Pilih Header yang telah di buat yang ada pada komputer Anda

7. Tunggu beberapa saat sampai proses selesai.

8. Gambar Header Anda akan di tampilkan

9. Klik tombol SIMPAN PERUBAHAN

10. Selesai.

**) Cara Kedua

Kalau kurang puas dengan tampilan di cara pertama, kita akan edit dengan cara yang kedua!
Jika sudah selesai mendesain Headernya, silahkan Upload gambar Anda ! contoh di http://www.photobucket.com/

Let's Edit !!!
Caranya

1. Sign in di blogger

2. Klik menu Layout

3. Klik menu Edit HTML

4. Klik tulisan Download Template Lengkap, silahkan save dulu template Anda untuk backup

5. Klik kotak kecil di samping tulisan Expand Template Widget

6. Tunggu beberapa saat sampai proses selesai

7. Tambahkan kode berikut pada style sheet css Anda.Yang warna hitam adalah kode asli dan yang merah adalah kode yang harus di tambahkan (sesuaikan dengan alamat gambar Anda)


/* Header -----------------------------------------------
*/

#header-wrapper {
width:660px;
margin:0 auto 10px;
border:1px solid #ccc;
background:url(http://i256.photobucket.com/albums/hh174/mas_usup/mas_usup_top.gif);
}
}

8. Klik tombol Pratinjau untuk melihat perubahan yang ada

9. Bila sudah OK, klik tombol SIMPAN TEMPLATE

10. Selesai.

Kamis, 11 Desember 2008

tugas kd 1

1




falsaf. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !

Pendapat anda tentang budaya politik ?

Pendapat saya tentang pancasila adalah dasar filsafah negara indonesia yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.pancasila juga sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar.**,

No

Tokoh

Uraian Singkat

1.

Muh. Yamin

Pancasila yang berasal dari kata Panca berarti lima dan Sila berarti sendi, peraturan tingkah laku yang baik. Maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang baik.**,

2.

Notonegoro

Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini jadi dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.**,

2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasan singkatnya yang dimaksud dengan !

a. Isi jiwa bangsa :

Maksud dari isi jiwa bangsa adalah keinginan bangsa indonesia untuk merasakan kemerdekaan yang turun temurun sekian abad lamanya**.

b. Terpendam bisu:

Maksud dari terpendam bisu adalah inspirasi / masukan dari masyarakat tidak dapat di keluarkan karena ketakutan masyarakat kepada kepada budaya barat**.

3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !

♥ Justifikasi Yuridik

Bangsa indonesia secara konsisten berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945,sebagaimana yang telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Idonesia,separti:

♫ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

♫ Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949).

♫ Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia ((1950).

♫ Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAKASASI MANUSIA,Pasal

♫ Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL.

♫ Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PENETAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL.**

♥ Filsafat dan Teoritik

Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia,dari konstruksi nalar manusia secara logika.Kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma dimana:”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selarasatau harhoni” Yang ditemukan pada rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinia kedua dan alinia keempat.**

4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !

Tanggapan saya adalah dengan kesepakatan bangsa indonesia pancasila dapat menjamin dan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.Selain itu dapat menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera,dengan kesepakatan bangsa indonesia apabila ada prilaku yang melanggar pancasila dapat terkena sangsi yang telah di sepakati.**

5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !

Persamaan

Perbedaan

Persamaanya adalah Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.**

Menurut Muhamad Yamin: merupakan lima dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.

Menurut Ir. Soekarno :Merupakan isi jiwa bangsa indonesia yang terpendam bisu setelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan

ah negara.**

tugas kd 2

Buatlah pembahasan singkat tentang sistem pemerintahan di Indonesia apabila ditinjau dari :

a. Bentuk negara dan bentuk pemeintahan
b. Konstitusi yang diterapkan
c. Sistem Kabinet yang berlaku
d. Eksekutif
e. Pemegang kedaulatan
f. Pelaksanaan asas trias politika

g. Sistem kepartaian
h. Sistem parlemen
i. Badan yudikatif

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk negara adalah kesatuan.
Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten
Bentuk pemerintahan adalah Republik
KONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIA
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

SISTEM KABINET
Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
EKSEKUTIF
Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
PEMEGANG KEDAULATAN
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKA
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
SISTEM KEPARTAIAN
Sistem kepartaian adalah multipartai.
Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi
SISTEM PARLEMEN
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).
BADAN YUDIKATIF
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.